Makalah Kepemimpinan
KETERKAITAN DAN IMPLIKASI ANTARA KEPEMIMPINAN TRANSAKSIONAL DENGAN PEMILUKADA LANGSUNG
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) secara langsung menjadi harapan banyak orang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di tingkat lokal berdasarkan asas desentralisasi dan otonomi daerah. Ini yang menjadi asumsi bahwa pemilukada diharapkan mampu mengkondisikan pemerintahan yang sentripugal sehingga tidak terpusat pada suatu kekuasaan kelompok tertentu (oligarki). Namun di balik sejumlah harapan tersebut, pengalaman di lapangan menggambarkan bahwa pemilukada penuh dengan “bias” pemilukada. Di antara bias tersebut misalnya sulit sekali untuk menghindari praktik money politics dan politik aliran saat proses pemilihan pasangan calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah berlangsung. Selain itu, pemilukada langsung juga pada umunya tidak mungkin terlepas dari yang namanya kepemimpinan transaksional demi terpainya tujuan politik (kekuasaan).
Para ahli organisasi dan manajemen, seperti Koontz dan O’Donnel (1959), Robbins (2001), Ordway Tead (1954) dan Stoner, Freeman & Gilbert JR. (1996), hakikatnya sependapat bahwa kepemimpinan adalah kemampuan mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan. Aplikasinya, calom kepala daerah menggunakan kemampuannya mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang menjadi pengikutnya (followers) untuk menjadi pemenang dalam pemilukada. Didorong oleh kebutuhan jumlah pengikut, terbuka peluang kandidat melakukan transaksi politik dengan pejabat Pemerintah Daerah (Abdul Kholiq Azhari, 2009).
Dalam perspektif demokrasi, pemerintah daerah adalah kumpulan unit-unit lokal dari pemerintah yang otonom, independen dan bebas dari kendali kekuasaan pusat. Dalam sistem ini pemerintah daerah meliputi institusi-institusi atau organisasi yang memberikan pelayan kepada masyarakat. Institusi demokrasi dalam politik lokal mencerminkan partisipasi masyarakat karena keterlibatan masyarakat di dalam proses pembuatan keputusan menjadi salah satu tujuan penting otonomi daerah (R. Siti Zuhro, 2010).
Mengacu pada Abdul Kholiq Azhari (2009), Azhari mengutip definisi Burn (1978) kepemimpinan transaksional sebagai bentuk hubungan yang mempertukarkan jabatan atau tugas tertentu jika bawahan mampu menyelesaikan dengan baik tugas tersebut. Pertukaran ini dilakukan, karena pejabat mitu mengetahui akan mendapatkan reward pasca pemilukada, jika calonnya menjadi pemenang. Apabila hubungan transaksional ini berlanjut pasca pemilukada, dalam teori yang dikemukaan oleh Liden, Weyne & Stilwell (dalam Azhari, 2009), bahwa dalam teori leader-member exchange (LMX) si pemimpin secara implisit mengkategorikan bawahan itu sebagai seorang “dalam” atau “luar”. Aplikasinya, kepala daerah terpilih akan memposisikan pejabat dan pegawai yang menjadi pendukungnya sebagai orang “dalam”, sedangkan birokrat lawan politiknya yang kalah diposisikan sebagai seorang “luar”. Sebagai konsekuensinya pasca pemilukada pejabat Pemda menjadi terbelah.
Dari berbagai persoalan yang ada terkait pemilukada seperti yang diuraikan di atas, tulisan ini akan berupaya untuk menjelaskan kepemimpinan transaksional dalam pemilihan umum kepala daerah secara langsung serta implikasinya pasca proses berlangsungya. Walaupun tidak dibahas secara eksplisit dan mendalam, namun setidaknya analisis dan temuan di lapangan terkait pemilukada secara langsung seperti yang telah disebutkan di atas akan dibahas berdasarkan perspektif kepemimpinan transaksional. Perlu untuk diberi batasan bahwa yang akan dibahas hanya sebatas isu-isu yang sifatnya umum dan melihat dari kasus tertentu saja.
1.2 Rumusan Masalah
Melihat yang telah diuraikan dalam latar belakang tersebut di atas, maka penulis merumuskan permasalahannya sebagai berikut:
1. Bagaimana implikasi dan keterkaitan antara kepemimpinan transaksional dengan pemilukada langsung ?
1. Bagaimana implikasi dan keterkaitan antara kepemimpinan transaksional dengan pemilukada langsung ?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui hubungan antara kepemimpinan transaksional dengan pemilukada langsung.
2. Mengetahui karakteristik kepemimpinan pasca pemilukada langsung.
1. Mengetahui hubungan antara kepemimpinan transaksional dengan pemilukada langsung.
2. Mengetahui karakteristik kepemimpinan pasca pemilukada langsung.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam perjalanannya, pemilihan kepala daerah di Indonesia telah berubah dari waktu ke waktu. Terutama jika melihat sejak reformasi 1998 sampai tahun 2004. Dari pemilihan yang dilakukan oleh anggota DPRD sampai pemilihan langsung oleh rakyat. Pemilukada ini kemudian disepakati sebagai mekanisme yang dipilih dalam usaha pembaharuan tatanan politik pemerintahan yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, diskursus terhadap koreksi penyelenggaraan pemilukada perlu terus dibangun secara sehat sehingga menghasilkan masukan-masukan yang solutif dan aplikatif di ranah praksis (Pernama, 2009).
Ketika mekanisme yang dipilih ini (pemilukada) bertujuan untuk kesejahateraan rakyat, kemudian di sisi lain ada persaingan untuk memperebutkan kekuasaan bagi kandidat yang bertarung, harga untuk meraih kekuasaan tersebut menjadi mahal. Selain itu, demi tercapainya tujuan yang diharapkan dan memenangkan pertarungan dalam arena politik, dalam hal ini pemilukada, calon kepala daerah pada umumnya melakukan transaksi-transaksi politik tertentu. Transaksi inilah yang kemudian menghasilkan kesepakatan-kesepakatan atau kontrak politik antara kandidat kepala daerah dengan pejabat-pejabat pemda setelah mereka memenangkan perbutan kekuasaan tersebut.
Walaupun sebenarnya kepala daerah bekerja berdasarkan koridor normatif maupun empirik, sehingga berubahnya kebijakan yang mengatur sistem pemerintahan daerah, berimplikasi terhadap perubahan pola pemilihan dan perilaku kepala daerah. Sebagai ilustrasi, pada Era Orde Baru, sistem pemerintahan daerah menganut “The Structural Efficiency Model” dengan format otonomi “Fused Model”, dimana Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih oleh anggota DPRD dengan intervensi pejabat Pemerintah Pusat dan diberikan posisi sebagai penguasa tunggal.Dalam era reformasi, sistemnya menganut “The Local Democracy Model” dengan format otonomi “Split Model”. Pertama kali perubahan sistem dengan format yang berbeda dari sebelumnya ini berubah, Kepala Daerah dipilih oleh anggota DPRD tanpa intervensi Pemerintah Pusat dan diposisikan sebagai Kepala Badan Eksekutif Daerah dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada DPRD. Kemudian perubahan terjadi lagi, namun masih dalam sistem “The Local Democracy Model” dan format “Split Model” Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat (UU No. 32 Tahun 2004).
Ilustrasi di atas menggambarakn model kepemimpinan Kepala Daerah dipengaruhi oleh situasi tertentu (sistem, era atau ordenya). Hal tersebut sejalan dengan Harsey dan Blanchard (1994) yang dikutip dari Azhari (2009), yang mendefinisikan kepemimpinan sebagai proses mempengaruhi kegiatan individu atau kelompok dalam usaha untuk mencapai tujuan dalam situasi tertentu. Aplikasinya, dalam persaingan yang ketat, calon Kepala Daerah dituntut mampu mencari pengikut yang banyak. Dalam usahanya mencari dukungan itu model kepemimpinan transaksional menjadi menggejala. Tentu saja tipe kepemimpinan otoriter tidak efektif untuk diterapkan dalam Pemilukada Langsung, karena pemilih memiliki hak pilih yang otonom dalam menentukan pilihannya.
Kepemimpinan transaksional memungkinkan pemimpin memotivasi dan mempengaruhi bawahan dengan cara mempertukarakn reward dengan kinerja tertentu. Artinya, dalam sebuah transaksi bawahan dijanjikan untuk diberi reward bila bawahan mampu menyelesaikan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat bersama. Jadi, kepemimpinan transaksional menekankan proses hubungan pertukaran yang bernilai ekonomis untuk memenuhi kebutuhan biologis dan psikologis sesuai dengan kontrak yang telah mereka setujui bersama.
Dalam Pemilukada Langsung, rekomendasi DPP Partai, bukan menjadai jaminan atas perolehan suara, karena pemilih mempunyai hak pilih yang otonom. Setiap Parpol memiliki kesempatan dalam memasarkan calonnya dan pemilih bebas menentukan pilihannya. Kemudian dalam pemilihan pasangan calon yang diusung Parpol atau gabungan partai tertentu menjadi pemenang, tidak lain karena keberhasilannya dalam menerapkan konsep-konsep kampanye yang memungkinkan unggul dalam persaingan memenuhi kebutuhan, keinginan dan harapan pemilih. Salah satu cara kampanye ini adalah dengan mengambil langkah yang transaksional (kepemimpinan transaksional).
Menurut Bass (1985), sejumlah langkah dalam proses transaksional yakni; pemimpin transaksional memperkenalkan apa yang diinginkan bawahan dari pekerjaannya dan mencoba memikirkan apa yang akan bawahan peroleh jika hasil kerjanya sesuai dengan transaksi. Pemimpin menjanjikan imbalan bagi usaha yang dicapai, dan pemimpin tanggap terhadap minat pribadi bawahan bila ia merasa puas dengan kinerjanya. Dengan demikian, proses kepemimpinan transaksional dapat ditujukan melalui sejumlah dimensi perilaku kepemimpinan.
Berkaitan dengan implikasi dan karakteristik bias dari kepemimpinan transaksional, lebih jauh lagi dapat dilihat dari contoh kasus Pemilukada Lansung hasil penelitian Syarif Hidayat di daerah Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2007. Secara umum, temuan penelitian ini berkaitan dengan relasi kekuasaan dalam penyelenggaran pemerintahan daerah pasca Pemilukada, mengindikasikan adanya konsentrasi kekuasaan di tangan sekeolmpok elite, yang berporos pada tiga aktor utama di dalam lembaga eksekutif Kepulauan Riau, yaitu: Gubernur, Wkil Gubernur, dan Sekretaris Daerah (Sekda). Praktik oligarko kekuasaan ini, pada umunya telah dibangun di atas dua basis utama, yaitu, ikatan kepartaian dan ikatan kesukuan.
Sedangkan, di luar struktur formal pemerintah daerah, terdapat beberapa aktor yang berperan sebagai pemangku otoritas informal, dimana merak baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan. Di antara aktor kunci yang berperan sebagai pemangku otoritas informal ini adalah AA (orang dekat Gubernur) dan beberapa personil mantan Tim Pakar Pemiliha Gubernur yang lebih populer disebut sebagai Staf Khusus Gubernur.
Sementara, pada lembaga legislatif daerah (DPRD), poros kekuasaan cenderung terpecah menjadi dua kutub. Fraksi Golkar dan PKS yang merupakan partai politik pengusung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ketika Pemilukada, dapat dipastikan berperang sebagai kekuatan politik pendukung Gubernur di lembaga legislatif daerah. Pada sisi lain, Fraksi PDI-P, sebagai parta politik pengusung pasangan lain yang kalah, dan pesaing utama Gubernur-Wakil Gubernur terpilih ketika Pemilukada, cenderung memposisikan diri sebagai kekuatan politik oposisi di lembaga DPRD.
Melihat kembali aktor yang bekerja dalam eksekutif daerah, yaitu Wagub dan Sekda yang merupakan sama-sama orang “Putra Asli Daerah”, dan dengan kedekatan emosional inilah selanjutnya mereka membangun “kolaborasi kekuatan” dalam konstelasi kekuasaan pasca Pemilukada. Pada awalnya, kolaborasi antara dua aktor ini tidak begitu kentara, namun seiring perjalanan waktu “kolaborasi kekuatan” tersebut terkesan semakin transparan dan sulit untuk ditutupi. Ini antara lain direfleksikan oleh peran sentral dari Sekda dan Wagub dalam penunjukan sejumlah pejabat tinggi pemerintah provinsi Kepulauan Riau, utamanya dalam penunjukan para Kepala Dinas, dan dalam mengatur alokasi proyek-proyek pemerintah daerah. Hasil penelitian ini juga mengungkapkan bahwa kebanyakkan pejabat di provinsi Kepulauan Riau, khususnya para Kepala Dinas, adalah orang-orang “dalam” Wgub dan Sekda. Tidak jelas kriteria yang digunakan, dan tiba-tiba si A, si B dan si C misalnya sudah diangkat sebagai Kepala Dinas. Pada umumnya, mereka yang diangkat sebagai pejabat tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, kekerabatan, dan pertemanan dengan Wagub atau Sekda.
Poros kekuasaan lainnya yang turut berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca Pemulukada di provinsi Kepulauan Riau adalah, apa yang disebut dengan pemangku jabatan informal tadi. Poros kekuasaan ini di luar struktur formal lembaga eksekutif provinsi Kepulauan Riau, namun memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Gubernur dalam proses pengambilan keputusanmaupun implementasi kebijakan. Poros kekuasaan ini berperan dalam memberikan masukan informal (bisikan) kepada Gubernur dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan, termasuk dalam penunjukan pejabat-pejabat daerah yang akan menduduki posisi strategis. Lebih jauh dari itu, poros kekuasaan ini juga turut mengontrol, dan/atau bertindak sebagai “tangan tak kentara” Gubernur dalam berhadapan dengan lembaga-lembaga infra struktur politik. Sementara, di bidang yang lain ia juga berperan sebagai “membran penghubung” antara pengusaha dan Gubernur.
Mengingat begitu krusialnya peran dari pemangku jabatan informal tersebut dalam konstilasi kekuasaan pasca Pemilukada di provinsi Kepulauan Riau, maka tidak mengherankan jika aktor-aktor yang tergabung di dalamnya adalah individu-individu yang memiliki hubungan pertalian khusus dengan Gubernur. Di antara aktor-aktor yang dimaksud adalah, AA 9orang dekat Gubernur), dan para mantan Tim Pakar Gubernur pada saat Pemilukada. Aktor-aktor ini diibaratkan mendapat gift dari Gubernur karena telah myelesaikan kinerjanya saat Pemilukada. Hal inilah yang dimaksud dengan kepemimpinan transaksional antara Kepala Daerah terpilih dengan bawahan-bawahan yang disbutnya dengan orang “dalam”.
Dari kasus yang terjadi di provinsi Kepulauan Riau tersebut di atas, disebut dengan istilah contingent reward (Azhari, 2009), terjadi apabila Kepala Daerah menawarkan dan menyediakan sejumlah imbalan jika hasil kerja bawahan memnuhi kesepakatan. Implementasi model ini adalah Kepala Daerah memberikan insentif atau reward baik berupa penghargaan, jabatan maupun materi kepada pejabatnya yang berhasil merealisasikan kebijakan, program serta kegiatan yang digariskan. Pemberian insentif atau reward tersebut merupakan hal yang wajar, namun menjadi ridak efektif diterapkan di lingkungan Pemda pasca Pemilukada, ketika Kepala Daerah terpilih mempertukarkan reward dan janji hadiah (transaksional) dengan pejabat Pemda pada tahap rekrutmen dan kegiatan kampanye.
Sebagai Kepala Daerah, dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh aparatur pemerintah daerah. Keterlibatan pejabatnya dalam transaksi politik dalam Pemilukada akan berpengaruh terhadap kepemimpinan Kepala Daerah pasca Pemilukada. Tentu saja model kepemimpinan, terlebih yang dimaksud di sini adalah kepemimpinan transaksonal, akan berpengaruh terhadap kinerja pejabat pemerintah daerah. Akibatnya, model kepemimpinan ini juga berimplikasi terhadap berbedanya kinerja bawahan, dan jika dikaitkan dengan kepemimpinan transasksional, bahwa inti teori ini terutama menjelaskan hubungan antara atasan dan bawahan berupa proses transaksi dan pertukaran yang bersifat ekonomis. Hal ini bermakna, bahwa pandangan teori kepemimpinan transaksional mendasarkan diri pada pertimbangan ekonomis-rasional (Azhari, 2009).
BAB III
KESIMPULAN
Sebagai produk Pemilukada Langsung, kepemimpinan Kepala Daerah akan dipengaruhi oleh bagaiman pola rekrutmen dan kampanye dilakukan. Ketatnya persaingan untuk memperoleh kekuasaan mendorng kandidat yang bertarung untuk mendulang suara pemilih sebnyak-banyaknya. Dalam proses ini, berbagai bentuk kampanye dijalankan, dan tidak jarang terjadi yang namanya money politic dan keterlibatan pejabat-pejabat pemda dalam Pemilukada Langsung. Dalam pemilihan Kepala Daerah ini sendiri sebenarnya sudah mengalami berbagai sistem denga format yang berbeda dari era tertentu ke era yang berikutnya. Mulai dari pemilihan oleh DPRD dengan intervensi Pemerintah Pusat, pemilihan oleh DPRD tanpa intervensi Pemerintah Pusat, sampai pemilihan langsung oleh rakyat.
Dalam Pemilukada Langsung inilah kemudian calon Kepala Daerah harus mencari dukungan sebanyak-banyaknya untuk memenangkan pertarungan. Dalam usahanya mencari dukungan itu model kepemimpinan transaksional menjadi salah satu pilhan, walaupun memiliki dampak tertentu. Dengan demikian, Kepala Daerah menawarkan dan menyediakan sejumlah imbalan jika hasil kerja bawahan memnuhi kesepakatan. Implementasi model ini adalah Kepala Daerah memberikan insentif atau reward baik berupa penghargaan, jabatan maupun materi kepada pejabatnya yang berhasil merealisasikan kebijakan, program serta kegiatan yang digariskan. Pemberian insentif atau reward tersebut merupakan hal yang wajar, namun menjadi ridak efektif diterapkan di lingkungan Pemda pasca Pemilukada, pada tahap rekrutmen dan kegiatan kampanye karena bisa mempengaruhi perpecahan para birokrat dan akhirnya kinerj merekapun akan ikut terpengaruh.
DAFTAR PUSTAKA
Azhari, A.K. 2009. “Kepemimpinan Kepala Daerah di Era Pilkada Langsung: Analisas Market Faillures, Kepemimpinan Transaksional dan Kepemimpinan Transformasional. Dalam Basyar dan Tobing, ed., Kepemimpinan Nasional, Demokratisasi, dan Tantangan Global. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar
Hidayat, S. 2009. “Menebar Demokrasi-menuai Oligarkhi: Kepemimpinan Lokal dan Relasi Kekuasaan Pasca Pilkada” Dalam Basyar dan Tobing, ed., Kepemimpinan Nasional, Demokratisasi, dan Tantangan Global. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar
Pernama, Y.S. 2010. Pemilukada dan Problematika Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Jurnal Penelitian Politik, Vol 7, No. 1, hal.133-139.

Komentar