Cerita Uang Tancap

Berawal ketika orang-orang di desaku mulai menjadi para pekerja elite, yaitu mendulang Emas –luar biasa bukan ? Tapi ini bukan secara keseluruhan, melainkan bagi mereka yang memiliki lokasi tanah yang mengandung banyak emas di bawahnya. Bagi orang yang ingin mendulang emas di lokasi mereka, ada beberapa persyaratan yang ditawarkan oleh para tuan lokasi, dan salah satunya “uang tancap”. Uang tancap merupakan syarat mutlak dalam registrasi awal untuk mendulang emas di tanah sang tuan lokasi. Biaya “uang tancap” berkisar sekitar Rp 2,5 juta per dua mesin. Menurut para pelaku lapangan, apabila ada orang yang ingin mendulang emas di suatu lokasi dengan menggunakan mesin Generator (mereka biasa menyebutnya Dompeng), hitungannya, setiap satu set (2 buah mesin) pendulang dikenai biaya sebesar Rp 5 juta.

Sungai Laur tanpak dari tepi Desa Sepotong
Uang tancap mendadak popular mengalahkan ketenaran artis-artis Korea, Haji Rhoma Irama yang pengen Nyapres, sampai Ayu Tingting yang sempat familiar tahun lalu (2012). Beberapa kenalan saya sempat bercerita bahwa setiap kali ada orang berkunjung dan ngobrol di rumahnya, “uang tancap” merupakan konsep yang paling banyak diucapkan. Sayang hal ini tidak sampai di media sosial seperti Facebook atau Twitter, bisa-bisa menjadi Trending Topic lhoUang tancap juga telah berhasil mencetak para OKB (Orang Kaya Baru) di Sepotong, kampungku. Dulu ketika belum ada yang menjadi pekerja elite seperti para pendulang emas, jangankan untuk menyebut nominal uang ratusan juta, puluhan juta saja tidak berani, namun sekarang, uang ratusan juta sudah menjadi diskusi umum. Ada yang bercerita kalau penghasilan beberapa para pemilik lokasi sudah mencapai Rp 5oo juta –setengah milyar rupiah Brow. 

Seakan pohon beringin, “uang tancap” telah banyak menjalarkan akar-akarnya ke berbagai arah. Sebagai sebuah pohon beringin, “uang tancap” telah merambat ke berbagai sektor, terutama ekonomi. Menurut pantauan saya, yang paling banyak diceritakan orang-orang di kampungku, taraf ekonomi orang yang mendulang uang dari “uang tancap” secara luas –artinya, baik sebagai tuan lokasi, pedagang di lokasi, perekek (pendulang emas tanpa mesin), penjual sayur, penjual minuman mineral –mengalami peningkatan secara drastis. Dulu, yang dapurnya belum memiliki lantai, kini sudah berlantai, uang jajan anak-anak sekolah meningkat lebih dari 100 %, ada yang mampu membeli sepeda motor baru bahkan mungkin mobil baru. Selain itu, para anak muda yang sebelumnya bekerja di luar daerah (seperti di perusahaan sawit dan tambang) kini kembali ke daerah, dan posisinya cukup strategis, yaitu mandor atau pengawas para pekerja. Saya tidak tahu pasti berapa penghasilan para pemuda ini per bulan, namun secara logika mungkin lebih dari Rp 3 juta per bulan –penghasilan yang memuaskan bukan ?

Pengaruh “uang tancap” tidak ada habisnya, sampai-sampai Pemerintah Desa juga “terpaksa’ harus sibuk untuk ikut mengurusnya. Beberapa waktu lalu, Desa tetangga yang berbatasan langsung dengan Desa kami telah berkunjung untuk merundingkan mengenai “uang tancap”. Berbagai peraturan dikonsep sedemikian rupa, dengan tujuan untuk mengatur ketertuban dalam mendulang emas di lokasi serta berapa fee yang akan dibayarkan untuk Desa. Namun kebingungan sempat menghampiri para Pengurus Desa, ketika membahas batas usaha dan batas territorial tentang lokasi pendulangan emas. Mengacu pada aturan yang mana ? Secara historis, lokasi yang memiliki potensi emas adalah milik sebagian orang di Desaku (Sepotong) dan sebagian lagi milik orang di Desa tetangga (Gema), namun secara “teritorial” adalah milik Desa Teluk Mutiara. Kemana fee ini akan masuk ? Setelah melalui perundingan, aturan pun dikonsep dengan hitungan-hitungan yang sederhana namun dianggap adil. Tiga desa tersebut sama-sama akan mendapat fee dengan porsi yang berbeda. Mengenai persentase pembagian nya saya belum begitu jelas.

Persepsi saya, fee ini merupakan salah satu bentuk retribusi musiman, yang merupakan kebijakan Desa cerdas abad ini. Berkaca dari berbagai kasus yang terjadi di wilayah lain, dimana ketika suatu daerah memiliki potensi tambang atau mineral seperti ini, maka aka nada perusahaan besar yang masuk. Namun, masyarakat di sekitar perusahaan tersebut tidak bisa merasakan akibat positifnya secara langsung, yang ada malah konflik datang berkunjung. Istilah “uang tancap” mencoba menjadi terobosan baru, lokasi dikelola secara mandiri, Desa mendapat fee, pedagang juga dapat untung, banyak bermunculan para OKB, dan sebagainya. Masalah illegal atau tidaknya, saya tidak mau menjustifikasi tentang hal itu. Semoga saja, dengan adanya fee untuk Desa, sumber air bersih dapat dibenahi dan jalan yang rusak juga dapat diperbaiki.


Sebenarnya banyak juga kalangan yang saling berdebat mengenai penambangan tanpa ijin ini, ada yang pro dan tentu juga ada yang kontra. Dari perspektif para pencinta lingkungan, harusnya ini ditertibkan supaya tidak merusak lingkungan dan tidak mencemari sungai yang merupakan sumber kehidupan. Para pengamat ekonomi Pedesaan justru mendukung, karena akan membantu pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Pembelaannya, mereka juga memiliki andil dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi kabupaten Ketapang yang mencapai 6,9 % pada tahun 2012 (tertinggi di Kalbar). Namun, menurut hemat saya, tindakan ilegal secara hukum Negara tetapi legal menurut HAM ini merupakan salah satu bentuk gerakan yang ingin sengaja ditunjukkan kepada pemerintah. Inabsensia pemerintah, serta ketidakadilan dalam pembangunan, dan keberpihakan pemerintah terhadap para kapitalis dilawan dengan tindakan seperti ini (PETI). Lagi-lagi “uang tancap” sebagai akar gerakan sosial di desa ku.

Komentar

Postingan Populer