Cerita Uang Tancap
Berawal ketika orang-orang di desaku mulai menjadi para
pekerja elite, yaitu mendulang Emas –luar biasa bukan ? Tapi ini bukan secara
keseluruhan, melainkan bagi mereka yang memiliki lokasi tanah yang mengandung
banyak emas di bawahnya. Bagi orang yang ingin mendulang emas di lokasi mereka,
ada beberapa persyaratan yang ditawarkan oleh para tuan lokasi, dan salah satunya
“uang tancap”. Uang tancap merupakan syarat mutlak dalam registrasi awal untuk
mendulang emas di tanah sang tuan lokasi. Biaya “uang tancap” berkisar sekitar
Rp 2,5 juta per dua mesin. Menurut para pelaku lapangan, apabila ada orang yang
ingin mendulang emas di suatu lokasi dengan menggunakan mesin Generator (mereka
biasa menyebutnya Dompeng), hitungannya, setiap satu set (2 buah mesin) pendulang
dikenai biaya sebesar Rp 5 juta.
![]() |
| Sungai Laur tanpak dari tepi Desa Sepotong |
Seakan pohon beringin, “uang tancap” telah banyak
menjalarkan akar-akarnya ke berbagai arah. Sebagai sebuah pohon beringin, “uang
tancap” telah merambat ke berbagai sektor, terutama ekonomi. Menurut pantauan
saya, yang paling banyak diceritakan orang-orang di kampungku, taraf ekonomi
orang yang mendulang uang dari “uang tancap” secara luas –artinya, baik sebagai
tuan lokasi, pedagang di lokasi, perekek
(pendulang emas tanpa mesin), penjual sayur, penjual minuman mineral –mengalami
peningkatan secara drastis. Dulu, yang dapurnya belum memiliki lantai, kini
sudah berlantai, uang jajan anak-anak sekolah meningkat lebih dari 100 %, ada
yang mampu membeli sepeda motor baru bahkan mungkin mobil baru. Selain itu,
para anak muda yang sebelumnya bekerja di luar daerah (seperti di perusahaan
sawit dan tambang) kini kembali ke daerah, dan posisinya cukup strategis, yaitu
mandor atau pengawas para pekerja. Saya tidak tahu pasti berapa penghasilan
para pemuda ini per bulan, namun secara logika mungkin lebih dari Rp 3 juta per
bulan –penghasilan yang memuaskan bukan ?
Pengaruh “uang tancap” tidak ada habisnya, sampai-sampai
Pemerintah Desa juga “terpaksa’ harus sibuk untuk ikut mengurusnya. Beberapa
waktu lalu, Desa tetangga yang berbatasan langsung dengan Desa kami telah
berkunjung untuk merundingkan mengenai “uang tancap”. Berbagai peraturan
dikonsep sedemikian rupa, dengan tujuan untuk mengatur ketertuban dalam
mendulang emas di lokasi serta berapa fee yang akan dibayarkan untuk Desa.
Namun kebingungan sempat menghampiri para Pengurus Desa, ketika membahas batas
usaha dan batas territorial tentang lokasi pendulangan emas. Mengacu pada
aturan yang mana ? Secara historis, lokasi yang memiliki potensi emas adalah
milik sebagian orang di Desaku (Sepotong) dan sebagian lagi milik orang di Desa
tetangga (Gema), namun secara “teritorial” adalah milik Desa Teluk Mutiara.
Kemana fee ini akan masuk ? Setelah melalui perundingan, aturan pun dikonsep
dengan hitungan-hitungan yang sederhana namun dianggap adil. Tiga desa tersebut
sama-sama akan mendapat fee dengan porsi yang berbeda. Mengenai persentase
pembagian nya saya belum begitu jelas.
Persepsi saya, fee ini merupakan salah satu bentuk
retribusi musiman, yang merupakan kebijakan Desa cerdas abad ini. Berkaca dari
berbagai kasus yang terjadi di wilayah lain, dimana ketika suatu daerah
memiliki potensi tambang atau mineral seperti ini, maka aka nada perusahaan
besar yang masuk. Namun, masyarakat di sekitar perusahaan tersebut tidak bisa
merasakan akibat positifnya secara langsung, yang ada malah konflik datang
berkunjung. Istilah “uang tancap” mencoba menjadi terobosan baru, lokasi
dikelola secara mandiri, Desa mendapat fee, pedagang juga dapat untung, banyak
bermunculan para OKB, dan sebagainya. Masalah illegal atau tidaknya, saya tidak
mau menjustifikasi tentang hal itu. Semoga saja, dengan adanya fee untuk Desa,
sumber air bersih dapat dibenahi dan jalan yang rusak juga dapat diperbaiki.
Sebenarnya banyak juga kalangan yang saling berdebat mengenai
penambangan tanpa ijin ini, ada yang pro dan tentu juga ada yang kontra. Dari
perspektif para pencinta lingkungan, harusnya ini ditertibkan supaya tidak
merusak lingkungan dan tidak mencemari sungai yang merupakan sumber kehidupan.
Para pengamat ekonomi Pedesaan justru mendukung, karena akan membantu
pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Pembelaannya, mereka juga memiliki
andil dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi kabupaten Ketapang yang mencapai 6,9
% pada tahun 2012 (tertinggi di Kalbar). Namun, menurut hemat saya, tindakan
ilegal secara hukum Negara tetapi legal menurut HAM ini merupakan salah satu
bentuk gerakan yang ingin sengaja ditunjukkan kepada pemerintah. Inabsensia pemerintah, serta ketidakadilan dalam pembangunan, dan keberpihakan pemerintah
terhadap para kapitalis dilawan dengan tindakan seperti ini (PETI). Lagi-lagi
“uang tancap” sebagai akar gerakan sosial di desa ku.


Komentar